Header Ads

PEDOMAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Sekolah Era New Normal masa Covid-19

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI BELITUNG TIMUR
PADA MASA PANDEMI COVID-19


A.   Ketentuan Umum
  1. Memperhatikan dan mengutamakan keselamatan Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan.
  2. Penyelengaraan Pendidikan SMP/MTs pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020 atau sesuai kalender pendidikan yang telah di tetapkan.
  3. Selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau belajar di rumah
  4. Dinas Pendidikan hendaknya memantau, mengevaluasi secara intensif keberlangsungan SMP/MTs selama pandemi Covid-19 belum berakhir sampai kondisi normal.
  5. Sekolah membangun komunikasi dan bekerjasama dengan orang tua terkait jadwal, pengerjaan tugas, termasuk monitoring dan evaluasi aspek afektif dan psikomotorik peserta didik.


B.     Petunjuk Teknis Belajar dari Rumah
1.  Peran Guru dalam Pembelajaran Belajar dari Rumah
a.    Melibatkan peserta didik untuk terus belajar baik secara mandiri dan terbimbing.
b.   Menyesuaikan dengan karateristik peserta didik dan infrastruktur wilayah serta kondisi perekonomian peserta didik;
c.  Menentukan materi esensial belajar di rumah untuk pembelajaran jarak jauh dengan variasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fsilitas belajar di rumah tanpa dibebani capaian ketuntasan kurikulum;
d.    Mengindentifikasi karakteristik mata pelajaran yang akan diajarkan;
e.    Mendesain dan mensosialisasikan feedback pembelajaran kepada orang tua dan peserta didik;
f.     Menerapkan pembelajaran yang kreatif, kolaboratif dan komunikatif;
g. Berkoordinasi secara intensif dengan kepala sekolah dalam menyelaraskan konten yang tepat dan memastikan guru mendapatkan update terkini terkait kebijakan kurikulum lainnya;
h. Senantiasa menunjukkan sikap optimisme dan gembira agar semangat dan kepercayaan diri peserta didik tumbuh serta tidak terbebani dengan rasa takut yang berlebihan.

2.   Peran Peserta Didik dalam Belajar di Rumah
a.    Menyiapkan diri dan sumber belajar yang dibutuhkan;
b.    Mengkomunikasikan kesulitan belajar yang dihadapi kepada guru dan orang tua;
c.    Melaksanakan belajar di rumah dengan rasa senang dan gembira.
  
3.   Peran Orang Tua/wali Peserta Didik dalam Pembelajaran Belajar Dari Rumah
a.  Menjalin komunikasi dengan guru mengenai desain pembelajaran yang akan digunakan;
b. Menyediakan sumber fasilitas belajar yang dibutuhkan peserta didik dalam pembelajaran;
c.    Membantu peserta didik dalam pembelajaran;
d.    Memonitoring pelaksanakan Belajar di Rumah.

4.   Konten Pembelajaran Belajar Dari Rumah
a. Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tertuang pada kurikulum di sekolah saat kondisi normal;
b.  Penilaian pembelajaran mengacu pada standar kreteria minimal yang digunakan sekolah untuk menilai ketuntasan belajar peserta didik;
c.  Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan karakteristik kecerdasan intelektual dan emosional peserta didik;
d. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kondisi ekonomi keluarga serta infrasturktur yang tersedia;
e. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan hasil diskusi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah
f.     Pelaksanaan kegiatan pembelajaran teori dan praktik, perlu disesuaikan dengan mengacu pada arahan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Sekolah  dan Pengawas.
g. Standar Kreteria Minimal (SKM) yang digunakan sekolah untuk menilai ketuntasan belajar peserta didik, perlu disesuaikan dengan mengacu pada arahan Musyawarah  (MGMP), Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah.

5.   Desain Pembelajaran
a)    Pembelajaran Daring
1)    Sumber belajar menggunakan jaringan intenet
2)    Pembelajaran dilakukan dengan media berbasis internet seperti Whatsap, Google classrom, google Meeting, wbwex, Zoom serta media belajar lainnya.
b)    Pembelajaran Luring
A.    Sumber belajar tersedia dari lingkungan sekitar, televisi dan Radio
B.    Pembelajaran dilakukan dengan media buku paket, modul, lembar kerja siswa (LKS) serta sumber belajar lainnya.

C.     Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah Aman dari COVID-19
1.    Persyaratan Umum untuk Sekolah yang akan di buka
a) Memasuki masa transisi darurat tanpa adanya vaksin, sekolah dipersyaratkan :
1)    Mengikuti protokol pembataan jarak minimal 2 meter dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kebutuhan dan fungsi;
2)  Sekolah akan di ijinkan  buka kembali bila sejumlah tes di daerah atau kawasan dimana sekolah itu berada dan memenuhi prasyarat epidemiologi untuk menjadi tren kurva yang menurun untuk kasus positif COVID-19 sampai batas aman dengan kapasitas layanan Rumah Sakit di daerah tersebut;
3)   Sekolah berada pada kawasan terjangkau dengan akses rumah sakit atau fasilitas kesehatan di daerah tersebut.
4)    Sekolah memiliki ijin dari Gugus Tugas  Pemerintah setempat;
5)  Sekolah memiliki database warga sekolah, alamat tempat tinggal, nomor kontak (Nomor HP yang dapat di hubungi), status kesehatan terkini;
6)    Sekolah wajib membentuk tim COVID-19;
7)  Mengatur jumlah peserta didik yang akan datang ke sekolah agar dapat mengatur jarak antara peserta didik. contohnya separuh masuk hari ini dan  separuh lagi hari berikutnya atau diatur dengan jam pagi dan siang.
8)    Setiap peserta didik membawa bekal makanan/minuman, peralatan makan dan minum sendiri, dan menikmati bekal makanan di ruang kelas masing-masing.
9)    Kantin sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka selama pandemi COVID-19
10) Menyesuaikan jumlah jam pelajaran untuk memberikan ruang waktu bagi upaya protokol kesehatan dan penjelasan tugas-tugas mandiri yang akan dikerjakan peserta didik di rumah.

b)    Persyaratan Minimal Penyediaan Infrastruktur Sekolah
1)  Sekolah wajib menyediakan masker, wastaple dan atau kran untuk cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, air bersih yang mengalir dengan jumlah yang memadai, disesuaikan dengan jumlah warga sekolah pada tempat-tempat terbuka dengan jarak antar wastafel cuci tangan minimal 2 meter;
2) Apabila wastafel cuci tangan tersedia namun terbatas, sekolah wajib menyediakan handsanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol (ABHS) yang mengandung setidaknya 60% unsur alkohol, yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat, di setiap pintu ruangan sekolah, di depan kamar mandi dan fasilitas terbuka sekolah;
3)    Sekolah wajib memasang poster dan spanduk besar di beberapa di tempat strategis berkaitan dengan tindakan preventif untuk pencegahan COVID-19, terutama anjuran untuk sering mencuci tangan selama minimal 20 detik menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin.
4)    Sekolah wajib menyampaikan protokol kesehatan pencegahan virus melalui pengumuman publik secara berulang kali di seluruh kelas sebelum pembelajaran dimulai.
5)    Sekolah wajib menyediakan sarana untuk pembersihan dengan disinfektan pada ruangan kelas dan permukaan obyek pembelajaran dan fasilitas sekolah yang sering tersentuh oleh warga sekolah (meja, bangku, pagar, pegangan pintu, fasilitas publik, kamar mandi dan lain sebagainya) dengan menggunakan produk disinfektan yang diijinkan dan terstandar.
6)    Sekolah wajib menyiapkan prosedur dan fasilitas ruang antar jemput di depan sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menghindari adanya kerumunan penjemputan peserta didik di depan sekolah.
7)    Sekolah wajib menyediakan ruang kelas untuk pembelajaran yang memadai dengan kapasitas ruangan sedemikian sehingga jarak antarbangku di kelas minimal 2 (dua) meter dan setiap bangku hanya diduduki oleh satu peserta didik. Jika dalam hal ini sekolah tidak memiliki ruangan dengan kapasitas yang memadai, maka perlu dilakukan pembatasan jumlah peserta didik yang masuk ke ruang belajar dan dilakukan pengaturan (manajemen) penjadwalan pembelajaran. Jika dimungkinkan, dapat dibangun transparent plastic shield pada setiap meja-bangku peserta didik.
8)    Sekolah wajib menyediakan tempat sebagai fasilitas pengecekan suhu tubuh dan tempat menunggu peserta didik sebelum masuk ke kelasnya masing-masing dengan tertib, menjaga jarak antarpeserta didik masing-masing 2 (dua) meter dan tidak berkerumun.
9)    Sekolah wajib menyediakan fasilitas ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang higienis dan dilengkapi sarana obat-obatan, P3K dan fasilitas tanggap darurat untuk COVID-19.
10) Selama pandemi COVID-19, sekolah tidak membuka kantin sekolah, baik yang diselenggarakan oleh sekolah maupun pihak luar, termasuk membatasi peserta didik untuk membeli makanan dari luar sekolah.
11) Sekolah menyediakan lembar monitoring kesehatan peserta didik yang diisi oleh wali kelas atau guru setiap hari, ketika peserta didik masuk maupun pulang sekolah. Lembar monitoring akan disiapkan oleh sekolah yang berisi hasil cek suhu dan pengamatan kondisi peserta didik terhadap gejala-gejala flu.
12) Sekolah menyediakan fasilitas dan protokol tanggap darurat terhadap COVID-19 sebagai langkah mitigasi penularan :
a)    Jika ada peserta didik yang dijumpai memiliki gejala COVID-19 dalam lingkungan sekolah, pengelola sekolah harus segera menghubungi orangtua/wali dan gugus tugas setempat, untuk dipulangkan ke rumah/tempat tinggalnya dan disarankan untuk mengikuti protokol isolasi di rumah; atau menghubungi puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat agar segera memperoleh penanganan atau tindakan medis.
b)    Jika peserta didik harus menunggu di sekolah, maka pengelola sekolah harus menyediakan sebuah ruangan untuk isolasi sementara dengan ruangan tertutup, memiliki ventilasi memadai (jendela terbuka) dan dalam pengawasan pengelola sekolah atau gugus tugas sekolah (jika diperlukan). Jika tidak dimungkinkan adanya ruang isolasi maka peserta didik dipindahkan ke ruang sekolah terbuka dengan jarak minimal 2 (dua) meter dari orang lain.
13) Sekolah menyediakan kamar mandi/toilet terpisah untuk fasilitas peserta didik dengan gejala COVID-19.
14) Sekolah wajib menyediakan tempat pembuangan sampah tertutup, protokol pengelolaan sampah dan petugas pembersihan yang dilengkapi APD untuk melakukan pembersihan sampah dan disinfektan.
15) Sekolah memberi bantuan berupa staf, tenaga, petunjuk untuk peserta didik yang kesulitan membersihkan tangan secara mandiri.
16) Sekolah dapat mengembangkan fasilitas pembelajaran yang mendorong peserta didiknya untuk belajar dan mempraktikkan kebiasaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini melalui permainan, lagu dan senantiasa dilakukan pengulangan untuk pembiasaan (menciptakan budaya baru).
17) Sekolah perlu memastikan bahwa tempat sampah selalu dibersihkan dan dikosongkan sepanjang hari jika memungkinkan.
18) Sekolah memastikan semua ruang memiliki ventilasi baik diusahakan menggunakan ventilasi alami (jendela) atau ventilasi dengan pintu penyangga terbuka.
19) Sekolah dapat memanfaatkan ruangan di luar (outodoor) di kawasan sekolah untuk proses pembelajaran di luar ruangan, karena hal ini dapat membatasi penularan dan lebih mudah untuk pengaturan jarak aman.
20) Sekolah menggunakan sarana prasarana yang bersih dan higienis dengan menyemprotkan disinfektan sesering mungkin.
21) Sekolah membatasi penggunaan sumber belajar secara bersamaan/shared resources (buku paket, media pembelajaran berkelompok).

c)    SOP Berangkat dari rumah ke sekolah sampai pulang
1)    Memiliki Surat Keterangan Sehat secara berkala bagi guru/tenaga kependidikan/peserta didik.
2)    Ketika berangkat ke sekolah, peserta didik wajib menggunakan masker dan diantar oleh orangtua/wali yang tinggal satu rumah.
3)    Jika peserta didik naik kendaraan sendiri/pribadi dari tempat tinggal (rumah), tidak diperbolehkan berboncengan kecuali dengan keluarga yang tinggal satu rumah.
4)    Peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum termasuk angkutan (ojek) online.
5)    Jika sekolah memfasilitasi antar jemput peserta didik, wajib memenuhi protokol kesehatan meliputi :
a)      Mobil senantiasa dilakukan dekontaminasi setiap hari.
b)      Tempat duduk harus berjarak.
c)      Menyediakan fasilitas pelindung diri masker.
d)      Memastikan peserta didik yang dijemput telah mencuci tangan atau minimal memakai hand sanitizer.

d)    Ketika tiba di Sekolah, peserta didik wajib :
1)    Turun atau berhenti pada tempat pemberhentian pengantar yang telah diatur sekolah, dengan jarak aman dan tetap memperhatikan keselamatan serta pengaturan arus lalu lintas penjemput/pengantar.
2)    Peserta didik wajib mencuci tangan pada wastafel/kran air yang disediakan Sekolah memakai sabun dengan air mengalir, dengan tetap menjaga jarak aman minimal 2 (dua) meter dan tidak berkerumun.
3)    Peserta didik wajib berbaris dan mengambil antrian untuk pengecekan suhu tubuh dengan tetap menjaga jarak aman minimal 2 (dua) meter dan tidak berkerumun.
4)    Peserta didik harus langsung masuk kelas dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1,5 meter, tidak berkerumun, duduk dan diam menunggu proses pembelajaran dimulai.
5)    Proses pembelajaran diatur sedemikian sehingga maksimal 4 jam pelajaran tanpa jam istirahat dan peserta didik wajib langsung pulang dengan mekanisme yang sama, untuk menjaga jarak aman 2 (dua) meter, tidak berkerumun dan mencuci tangan sebelum pulang.
6)  Ketika proses pembelajaran, guru dan peserta didik wajib menggunakan pelindung wajah, minimal masker wajah yang menutup hidung dan mulut.
7) Guru dan peserta didik tidak diperbolehkan pindah kelas selama KBM berlangsung.
8)    Peserta didik tidak diperbolehkan tukar menukar masker.
9)  Peserta didik dilarang untuk sering menyentuh wajah (mata, mulut, dan hidung)
10) Prosedur pulang, dilakukan protokol yang sama seperti penjemputan dengan menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan budayakan budaya antri dengan  berbaris teratur satu per satu dengan atur jarak tertentu menuju ke tempat penjemputan. Sesampai di rumah, semua siswa wajib untuk langsung mandi dan mengganti pakaian sekolah.

e)    Tim Gugus Tugas Sekolah
1)    Memastikan SOP Sekolah aman COVID-19 dijalankan dengan baik.
2)  Memastikan mengisi ceklist kesiapan Sekolah, melakukan penilaian dan pengecekan kondisi sarana prasarana, kesiapan materi dan protokol dengan baik.
3)    Memastikan lembar monitoring kesehatan warga sekolah senantiasa diisi dan dilakukan pengawasan.
4)  Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan upaya kampanye hidup bersih dan sehat.
5)  Memastikan fasilitas sekolah dalam keadaan bersih dan sehat dengan disinfektan sebelum dan sesudah pembelajaran.
6)    Menyediakan sarana prasarana pendukung pencegahan penularan COVID-19.
7)    Apabila ditemukan warga sekolah dengan gejala influenza dan suhu badan 38° C ke atas, tim gugus tugas merekomendasikan untuk yang bersangkutan tidak masuk sekolah dan dipulangkan.
8)    Apabila ditemukan kasus reaktif atas hasil Rapid Test maka memastikan hasil penanganan tindak lanjut dengan gugus tugas daerah dan layanan kesehatan yang ditunjuk.
9)  Apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di sekolah, yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk segera mendapat penanganan lebih lanjut.
10) Memastikan kualitas hand sanitizer dan bahan disinfektan yang sesuai standar.
11) Tim gugus tugas sekolah wajib berkoordinasi dengan gugus tugas daerah maupun pusat layanan kesehatan setempat.


                                                                                           

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.